√Jenis Pajak Usaha Atau Perusahaan Dan Manfaatnya

√Jenis Pajak Usaha Atau Perusahaan Dan Manfaatnya

Jenis Pajak Usaha

Jenis Pajak Usaha Atau Perusahaan. Pajak perusahaan merupakan salah satu pajak langsung yang wajib dibayarkan langsung oleh wajib pajak itu sendiri dan umumnya dibayar secara berkala. Pengertian dari pajak sendiri ialah retribusi yang sifatnya memaksa dan wajib dibayar oleh orang, badan atau perusahaan.

Kemudian, jenis pajak apa yang jadi kewajiban atas wajib pajak perusahaan? Pada kesempatan kali ini urbanciaga akan menyajikan artikel terkait pajak perusahaan atau usaha. Simak ulasannya berikut ini

Jenis Pajak Perusahaan Atau Badan Usaha yang Wajib

Ada beberapa jenis pajak yang merupakan kewajiban wajib pajak dari badan usaha. Baik dalam bentuk PT, CV, maupun badan firma. Pajak ini dikenakan bagi badan usaha ataupun badan hukum yang telah mempunyai NPWP. Fungsi dari pajak sendiri bagi sebuah badan usaha ialah untuk mengetahui kondisi keuangan suatu badan usaha itu sendiri.

Karena untuk menghitung pajak yang telah dibayarkan maupun yang masih terutang, dibutuhkan berupa laporan keuangan secara lengkap dan detail secara menyeluruh yang nantinya akan dilaporkan di aplikasi pajak resmi DJP. Hasil dari pelaporan pajak tersebut nantinya akan bisa mengidentifikasi suatu kondisi keuangan perusahaan dan bisa memprediksi bagaimana kedepannya.

Dibawah ini merupakan jenis-jenis atau pajak perusahaan yang dikenakan kepada wajib pajak badan usaha.

1. Jenis Pajak PPh Pasal 21

Pasal ini merupakan pasal yang dikenakan untuk karyawan di sebuah perusahaan. Akan tetapi biasanya perusahaan tersebut akan membayarkan langsung dengan cara memotong dari gaji karyawan tersebut. PPh pasal 21 dikenakan dari gaji, tunjangan, bonus, dan sebagainya. Dalam hal ini telah disesuaikan tanggung jawab pada setiap karyawan. Besar potongan pada gaji karyawan untuk pajak berbeda-beda setiap orangnya. Hal tersebut tergantung dari seberapa besar PKP dari setiap karyawan.

2. Jenis Pajak PPh Pasal 22

Jenis Pajak ini dibebankan bagi perusahaan yang menjalankan aktivitas eksport import barang-barang mewah. Syarat dari pengenaan pajak jenis ini ialah aktivitas ekspor maupun impor tersebut menguntungan bagi kedua pihak yang melakukan transaksi. Jenis PPh pasal 22 ini bisa dibilang lebih rumit persyaratannya dari pada jenis pajak lainnya.

3. Jenis Pajak PPh Pasal 23

Selanjutnya ada PPh pasal 23, pasal pajak ini diperuntukkan kepada wajib pajak saat melakukan transaksi ataupun aktivitas dibawah ini :

  • Pembagian keuntungan dari saham perusahaan ke pemegang saham.
  • Royalti yang dihasilkan dari suatu karya
  • Pembayaran bunga pinjaman
  • Pembayaran hadiah, bonus, maupun penghargaan
  • Pembayaran jasa konsultan seperti yang tertera dalam peraturan Menteri Keuangan no 141/PMK.03/2015.
  • Pembayaran dari sewa tanah, bangunan ataupun penggunaan aset pada bentuk lainnya

4. Pajak Penghasilan Pasal 25

Pasal pajak PPh 25 merupakan salah satu jenis pajak perusahaan atau badan usaha berupa cicilan dari pajak terutang, yang berpatokan kepada total hasil SPT tahunan Pajak Penghasilan serta sudah dikurangi dengan potongan PPh. Termasuk juga di dalamnya PPh luar negeri terutang ataupun yang telah dibayarkan dan bisa dikreditkan. Jenis Pajak ini berfungsi agar meringankan beban dari wajib pajak. Pajak jenis ini harus segera dilunasi dalam waktu satu tahun dan pembayarannya tidak bisa diwakilkan oleh orang atau pihak lain.

5. Pajak Penghasilan Pasal 26

Jenis pajak ini diperuntukan kepada wajib pajak yang berada di luar negeri, saat melakukan transaksi seperti pembayaran royalty, bunga, gaji dan transaksi sejenis lainnya. Dengan begitu kalian perlu memotong nilai dari aktivitas transaksi tersebut dengan PPh pajak Pasal 26. Pajak yang harus dibayarkan sebesar 20% berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku di Indonesia. Akan tetapi apabila berpatokan kepada P3B, tarif pajaknya dapat berubah.

6. Pajak Penghasilan Pasal 29

Jenis pajak yang satu ini akan ada dalam SPT tahunan dengan kolom pajak kurang bayar. Biasanya muncul jika total pajak terutang dari sebuah perusahaan dalam waktu setahun jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah disetorkan atau bayarkan. Kalian wajib menuntaskan kewajiban tersebut sebelum menyerahkan laporan SPT tahunan. Batas akhir penyerahan SPT Tahunan biasanya tanggal 30 april.

7. PPh Pasal 15

Berikutnya ada PPh pajak pasal 15, jenis pajak ini diteruntukan ke penghasilan yang sudah diterima oleh wajib pajak. Contoh perusahaannya adalah, perusahaan asing, asuransi luar negeri, penerbangan internasional, serta perusahaan investasi berupa bangunan yang sifatnya serah gunakan.

8. PPh Pasal 4 Ayat 2

Pajak ini juga seringkali disebut dengan pajak final. Pajak ini diperuntukan kapada beberapa jenis pendapatan yang sudah diperoleh dan pemotongannya bersifat sudah final. Pada setiap penghasilan yang diperoleh akan memiliki tarif pph final yang berbeda-beda juga. Contohnya adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang memiliki omzet di bawah dari 4 milyar rupiah pertahun biasanya dikenakan tarif pajak sebesar satu persen.

9. PPn atau Pajak Pertambahan Nilai

PPn atau biasa disebut dengan pajak pentumbuhan nilai merupakan jenis pajak yang diperuntukan kepada berbagai barang yang harganya akan mengalami pertambahan nilai ketika berpindah dari produsen ke konsumen. Untuk mendapatkan bukti sah pembayaran, maka bagi perusahaan atau badan usaha yang melakukan transaksi harus menerbitkan faktur pembayaran. Bagi setiap aktivitas transaksi perdagangan dan import, PPn yang dikenakan adalah 10 %, dan untuk eksport sebesar 0 %.

Manfaat Pajak Bagi Badan Usaha Atau Perusahaan

Meski memang pajak perusahaan atau badan usaha adalah suatu kewajiban yang memiliki sifat memaksa kepada wajib pajak, namun ternyata memiliki banyak manfaatnya juga, diantaranya adalah :

  1. Dapat Menghindarkan perusahaan atau badan usaha dari denda akibat lalai dalam membayar kewajibannya dalam hal ini membayar pajak.
  2. Sebagai cermin bagi kredibilitas suatu perusahaan atau usaha.
  3. Busa mengindikasikan kondisi finansial atau keuangan suatu perusahaan atau badan usaha.

Memang tidak bisa dipungkiri banyak sekali oknum yang tidak membayarkan kewajiban pajaknya dikarenakan merasa dirugikan. Akan tetapi pajak sendiri juga memiliki banyak manfaatnya bagi suatu usaha atau perusahaan. Itulah artikel mengenai jenis pajak usaha atau perusahaan dan manfaatnya yang bisa kami sajikan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi para pembaca.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *